Geng Motor Beraksi di Desa Medan Estate Ditangkap Polsek Percut Seituan

    Geng Motor Beraksi di Desa Medan Estate Ditangkap Polsek Percut Seituan

    MEDAN - Kapolsek Percut Seituan, Kompol M.Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jafri Simamora dan Panit Reskrim Ipda Budi melakukan konferensi Pers penangkapan geng motor yang juga pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral beberapa hari lalu di media sosial yang terjadi di Jalan Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (16/11/2022) Pukul 15:30 Wib.

    Kejadian yang berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022 sekira pukul 15:00 Wib membuat Yuyun Triani (40) warga Jalan Tangkul l, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melaporkan kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan.

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/2111/Xl/2022 SPKT Percut tanggal 14 Nopember 2022, Kanit Reskrim Iptu J Simamora dan Panit Ipda Budi mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu sekolah yang berada di Percut, tidak membuang waktu, J. Simamora menuju lokasi dan mengamankan pelaku inisial AAH (pelajar).

    Setelah dilakukan introgasi, AAH mengakui perbuatannya dan memberitahukan teman - temannya yang terlibat dalam pencurian tersebut.

    "Rombongan geng motor ini sekitar 40 orang mengendarai 20 sepeda motor berputar - putar dan melakukan pengecekan terhadap geng motor lain, " ucap Kapolsek Percut Seituan.

    Rute pelaku pencurian dari Jalan Citraland mau menuju ke Tembung dan bertemu dengan korban FR (14).

    "Salah satu temannya mengatakan bahwa itu musuhnya kita, " pungkas Kapolsek.

    Geng motor yang diamankan tergabung dalam Pramed atau Prayatna Medan dan mereka mencari gank motor dari SMK 1 Kecamatan Percut Seituan atau (ELSA).

    Setelah dilakukan pengembangan, personil Polsek Percut Seituan berhasil mengamankan 4 orang. Inisial pelaku MFS (18), OTK (20), AAH (17), FA (18) dan R belum tertangkap.

    "Hal ini nanti akan segera kami koordinasikan dengan pihak sekolah dan pihak terkait untuk mekanisme pengamanannya, " jelasnya.

    Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara 

    Barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku berupa 3 unit Honda vario, 1 buah tas ransel warnah hitam, 1 buah kaos hitam yang digunakan pada saat penyerangan, 1 buah celana Pramuka yang digunakan pada saat penyerangan, 1 buah baju Pramuka (milik korban) diamankan Polsek Percut Seituan. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sekolah Pembentukan Perwira Lemdiklat Polri...

    Artikel Berikutnya

    Babak Baru Kematian Iwan Alias Nasib, Keluarga...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags