MEDAN - Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres jajaran berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang viral beberapa hari yang lalu di media sosial, Jum'at (28/10/2022) sore.
Kasi Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan kejadian yang sempat viral, dimana 3 orang dengan menggunakan sepeda motor masuk ke halaman rumah warga menodongkan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik warga.
"Beberapa waktu lalu ada kejadian yang sempat viral dimedia sosial, dimana ada 3 orang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian membuntuti dan merampas motor milik warga Tembung, Kelurahan Bantan Timur, Kota Medan, Senin 26/10/2022 berhasil diungkap, " ungkap Hadi saat melakukan konferensi pers dihalaman Ditkrimum Polda Sumut, Jum'at (28/10).
Adapun pelaku berhasil diamankan adalah 1 orang inisial FS alias Bondit dan 2 orang pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
"Identitas keduanya pun sudah kita ketahui, tinggal kerja keras dari rekan - rekan subdit Jatanras Polres jajaran Polda Sumut untuk mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku ini, " jelasnya.
"Kami meminta dan menghimbau kedua orang pelaku itu sebelum tertangkap, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, " sambungnya.
Modus dari kasus tersebut adalah para pelaku mencari target orang - orang yang membawa motor seorang diri. Kemudian dia akan ikuti sampai ketempat yang dia tuju seperti yang ada di video yang viral itu.
"Dia masuk ke pekarangan rumahnya, dengan cepat para pelaku ini memepet atau masuk kedalam pekarangan rumahnya dengan mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau parang yang sudah mereka siapkan, dan para pelaku ini bukan hanya 1 kali, dia sudah berulang kali dan termasuk dalam residivis yang sama dengan modus yang sama, " terangnya.
"Himbauan kami kepada masyarakat agar hati - hati, waspada terkait dengan kejahatan - kejahatan yang baru kita ungkap ini, " katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini, yang pertama itu adalah kunci T, kemudian jaket yang digunakan pelaku sesuai seperti yang terlihat di rekaman cctv, kemudian kunci L dan ada satu buah kunci kontak sepeda motor dan motornya berhasil diamankan subdit Jatanras Polda Sumatera Utara.
Adapun terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1, 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Alam)