MEDAN - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Medan, Simon, SH MH memberikan klarifikasi terkait gedung bangunan yang roboh di Jalan Adi Negoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (14/11/2022) siang.
Menurut Simon, bangunan yang roboh adalah bangunan yang belum diserah terimakan oleh pihak Pemko Medan ke Kejari Medan.
"Bangunan baru itu kita dari Pemko Medan, dimana serah terimanya itu belum ada sama kita, " ucapnya.
Simon menuturkan bahwa pengawasan bangunan baru yang ada di Kejari Medan diawasi dari pihak Pemko Medan dikarenakan pihak Kejari hanya penerima saja.
"Kalau kita itu kan pihak penerima, kalaupun bangunan ini menurut Pemko tidak cocok dan mau dirobohkan ya silahkan, " sambung Simon.
Diketahui bahwa pembanguan gedung baru tersebut memakai dana hibah Pemko Medan. Bangunan baru yang roboh rencananya untuk kantor, namun belum diketahui untuk ruangan apa. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Medan.
"Itukan dana dari Pemko, kita penerima hibah. Bangunan untuk kantor, tapi ruangannya kita belum tau entah bagaimana nanti, " pungkasnya.
Insiden robohnya bangunan baru tidak ada memakan korban dan pertama kali yang mengetahui hal itu adalah security pada hari Jum'at dini hari.
"Jadi itu jam 2 pagi, kita tau dari satpam yang jaga kantor kita, " tutupnya.
Terlihat dilokasi, puing - puing bangunan yang roboh sudah dibersihkan. (Alam)