DELI SERDANG - Banyaknya galian - galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Deli Serdang membuat warga resah. Aktivitas yang sudah beroperasi sekitar 2 tahun itu belum terjamah oleh pihak aparat keamanan, khususnya Polsek Bangun Purba, Kamis (6/10/2022).
Galian C yang diduga ilegal berada di wilayah hukum Polresta Deliserdang - Polda Sumatera Utara seperti terpantau di wilayah Hukum Polsek Bangun Purba, Polsek Galang, dan Polsek Tanjung Morawa di sepanjang tahun 2022 ini.
Terlihat pada Rabu (5/10/22) lokasi galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Desa Damak Maliho tidak jauh dari Polsek Bangun Purba dan di Desa Sialang tidak jauh dari Tugu Desa Kelapa Satu.
Selain itu, Galian C juga berada di Desa Pulau Tagor Baru, Desa Titi Besi dan Desa Bandar Kuala, Kecamatan Galang tepatnya di Balai Besar Wilayah Sungai Sumur (Sungai Ular) wilayah hukum Polsek Galang.
Ada juga Galian C di Desa Penara dan di Desa Tungkusan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Warga sekitar berinisial TAU mengatakan galian C di Desa Penara Tanjung Morawa terus beroperasi kecuali di saat cuaca hujan.
Hal yang sama juga di jelaskan Sejahtera warga Kecamatan Bangun Purba bahwa galian C di Desa Damak Maliho bebas beroperasi sudah sekitar 2 (Dua) tahun lamanya.
"Galian C di Desa Kecamatan Bangun Purba sudah 2 tahun beroperasi, " ucapnya.
Mendapat informasi tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Bangun Purba, AKP Erwin Pada Kamis (6/10/22) siang. Ia mengatakan akan menindak lanjuti informasi dari awak media.
"Terimakasih informasinya, segera di tindak lanjuti, " Ungkap Kapolsek Bangun Purba.