Bekerja di PT Unibis Selama 22 Tahun, Dua Karyawan Tuntut Hak

    Bekerja di PT Unibis Selama 22 Tahun, Dua Karyawan Tuntut Hak
    Keterangan Photo : Ke dua Pekerja Bersama Pendamping Hukum

    MEDAN - Kesepakatan hingga saat ini belum juga tercapai, meskipun ke dua belah pihak telah melaksanakan mediasi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terkait tuntutan hak karyawan.

    Informasi disampaikan Kuasa Hukum  Artanti & Partner atas nama kliennya Tarida Saragih bersama Tri Wideri berselisih dengan pihak PT Unibis, yang beralamat di Jalan K.L Yos Sudarso, Kilometer 7, 3, Pulo Brayan, Kota Medan melalui pesan percakapan selularnya, Sabtu (11/02/2023) sekira pukul 18.19 WIB.

    Persoalan ini disampaikan, karyawan PT Unibis (Tarida dan Tri Wedari ; red) melalui Artanti terkait permohonan perlindungan hukum menuntut hak ke dua karyawan kepada pihak perusahaan, padahal mediasi yang terlaksana di hadapan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

    "Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah mengeluarkan surat anjuran dan dinyatakan dalam Persetujuan Bersama, ke duanya kembali dipekerjakan, "  kata Artanti.

    Lebih lanjut, Artanti menegaskan, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan anjuran tersebut yang dituangkan dalam Persetujuan Bersama. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, ternyata ke dua kliennya Tarida Saragih dan Tri Wedari tidak dipekerjakan pada posisi semula.

    "Sehingga kita dan ke dua klien kami ini, beranggapan bahwa persetujuan bersama itu hanya akal-akalan dari pengusaha, " tegasnya.

    Seperti diketahui, lanjut Artanti, berdasarkan surat anjuran dari Disnaker Kota Medan No. 567/402 tertanggal 11 Maret 2023 selaku mediator, telah menganjurkan agar pimpinan perusahaan PT Universal Indofood Product (PT Unibis ; red) membayar hak pekerja, sebagai berikut,

    Terhadap, Tarida Saragi yakni, mendapatkan haknya berupa, Pesangon 9 x Rp 3.465.910  = Rp 31.193.190, - dan penghargaan masa kerja 8 x Rp 3.465.910 = Rp 27.727.280 - serta penggantian hak lainnya.

    Terhadap, Tri Wedari juga mendapatkan haknya berupa, Pesangon 9 x Rp 3.465.910 =  Rp 31.193.190, -, dan penghargaan masa kerja 7 x Rp 3.465.910 = Rp 24.261.370, - serta penggantian hak lainnya.

    Kemudian, ke dua pekerja Tarida Saragi dan Tri Wedari dalam siaran pers secara tertulis mengungkapkan, saat PT Unibis dipimpin Irawan tidak bermasalah. Dikatakan, dirinya telah 22 tahun lamanya bekerja dan Ia menerangkan hal ini, saat berada di kantor Kuasa Hukum, jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

    "Semasa Bapak Irawan menjadi pimpinan perusahaan kami selalu mendapatkan hak bahkan hasil kinerja kami selalu dihargai dengan memberikan hadiah sebagai penyemangat untuk memacu semangat karyawannya dalam bekerja, " ungkap Tarida.

    Namun, masalah muncul setelah pimpinan beralih kepada anaknya Sukardi Irawan. Tarida menyebutkan, di antaranya, karyawan tidak dihargai, bahkan hak berupa upah kerja maupun hak-hak lainnya tidak dipenuhi. Tuntutan pekerja diabaikan atau tidak dbayarkan.

    "Hak kami, upah maupun hak-hak lainnya tidak lagi kami dapatkan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan, " ujar ke dua pekerja didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Iskandar Simatupang dan Artanti Silitonga.

    Selanjutnya, ke dua pekerja itu menerangkan, terkait tuntutan pekerja, diutarakan pernah melakukan aksi demo dan berorasi di Kantor DPRD Medan. Aksi mendapatkan respon, Komisi 2 telah memerintahkan pihak PT Unibis membayar hak pekerja, tetapi lembaga negara setingkat Legislatif malah diabaikan.

    "Saat itu Komisi 2 DPRD Medan memerintahkan PT Unibis membayarkan hak-hak kami. Namun, perintah itu diabaikan pimpinan PT Unibis. Kalau kami protes, tidak ditanggapi dan akibatnya, gaji kami yang dikurangi, " terang Tarida, karyawan yang kini ditempatkan bekerja  sebagai tukang babat rumput di PT Unibis.

    Kemudian Tarida menambahkan, dirinya bersama Tri saat ini mengalami kesulitan ekonomi dan kini, ke dua Ibu Rumah Tangga ini menuntut haknya selaku karyawan selama 22 tahun bekerja di PT Unibis dan melalui Kuasa Hukum menyampaikan tuntutannya.

    "Tak tau lagi, kami ini mau mengadukan nasib dan mudah-mudahan dengan pendampingan kuasa hukum ini, apa yang menjadi hak kami bisa diberikan pimpinan PT Unibis, " pungkas kedua wanita itu mengakhiri.

    Hingga berita ini dilansir kepada publik, awak media ini, belum berhasil menghubungi pihak Manajemen PT Unibis dan pihak Disnaker Kota Medan untuk dimintai tanggapan tentang tuntutan hak karyawan yang bekerja selama 22 tahun.

    medan sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Yonko 469 Kopasgat Usai Laksanakan Tugas...

    Artikel Berikutnya

    Deninteldam I/BB Berhasil Temukan Gudang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem

    Tags