BINJAI - Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang begitu padat, untuk sebagian orang tentunya akan mencari bantuan tenaga dari orang lain agar urusan dapat berjalan dengan lancar.
Begitu juga dalam mengurus rumah tangga, dikarenakan kesibukan yang padat tidak jarang kita mencari orang yang bisa dipercaya membantu pekerjaan di rumah.
Namun kepercayaan tersebut terkadang disalah gunakan oleh orang, kita percaya orang tersebut untuk melakukan hal-hal yang tidak baik dengan mengambil kesempatan yang ada padanya.
Hal demikian juga terjadi pada LD yang beralamat di Jalan MT Haryono Binjai Utara yang telah mempekerjakan seorang asisten rumah tangga (ART) inisial SM (50) pr, alamat Dsn IV Desa Suka Damai Timur, Kec. Hinai Kab. Langkat, dimana SM nekad mengambil barang milik LD (majikan) yang pada saat itu sedang tidak berada di rumah.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Awalnya Pada hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2022, sekitar pukul 08.10 wib, diketahui telah terjadi Pencurian di Jl. MT. Haryono Perumahan Syalica II, Kec. Binjai Utara, tepatnya di rumah pelapor inisial LD. awal mula kejadian sekitar pukul 07.20 wib korban pergi mengantarkan anaknya ke sekolah bersama dengan 2 (dua) orang anak lainnya, dan Handphone (HP) di tinggal diatas tempat tidur yang berada didalam kamar, sementara terlapor SM (Asisten Rumah Tangga) sedang membersihkan rumah, kemudian sekitar pukul 08.10 wib, korban kembali ke rumah dan melihat SM sudah tidak ada lagi dirumah, kemudian korban masuk kedalam kamar dan juga melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi diatas tempat tidur, adapun HP korban yang hillang adalah 2 (dua) unit Handphone (HP) masing-masing Merk Samsung Galaxy A72 warna Hitam, dengan No. IME:359021825249876, dan HP Merk VIVO P21, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000. - (sembilan juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Binjai.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana S.I.K memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S. Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap SM di Dusun IV Desa Suka Damai Timur, Kec. Hinai Kab.Langkat dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 2 (dua) unit Hp Android Merk Samsung galaxy A72 warna Hitam dan Hp Android Merk Vivo P21, dan uang tunai Rp.775.000, - selanjutnya Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Unit Pidum membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(HumasResBinjai, 05/09/22)