BINJAI - Polsek Binjai Timur mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 4 dengan modus menumpang, Selasa (4/10/2022) sekira pukul 20:00 Wib.
Kejadian bermula pada hari Senin, Tanggal 03 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 wib, ketika korban seorang pria inisial ST (42) Alamat Dusun II Mekar Jaya Kec. Kuala Kab. Langkat dengan mengendarai mobil pick up merk Suzuki Carry menuju arah Medan, dan setibanya di Km. 16 pelapor diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan.
Sekitar 50 meter kemudian, 4 orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban yang salah satunya sambil memegang kampak dan mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya, selanjutnya ST menurunkan perempuan tersebut dan pelaku mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke Medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai.
Setibanya di areal lahan PTPN 2 Jalan Bangau Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh. Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat korban menghentikan kenderaannya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanitres IPDA Alex Pasaribu, SH beserta anggota untuk melakukan lidik dan pengungkapan kasus.
Penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, pukul 20.00 wib. di Desa Tanjung Pama Kec. Kutalimbaru, an. ZFS. als. EF, Lk, 37 Thn, Wiraswasta, Alamat Dsn. 1 Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan dan wawancara kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada pukul 23.00 Wib, di Simpang Megawati Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku lainnya a.n. HS als. H, Lk, 23 thn, Wiraswasta, Alamat Dsn. 1 Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Binjai Timur berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil Suzuki Carry pic-up, 1 (satu) buah senjata tajam jenis Kampak, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan,
(HumasResBinjai, 06/10/22)